Dua masjid utama, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memiliki beberapa imam dan khatib tetap. Adapun tugas utama mereka adalah memimpin sholat wajib berjamaah dan menjadi khatib di sholat-sholat Jumat dan hari raya Idul Fitri dan Idhul Adha.
Di tahun 2024, ini di Masjidil Haraam ada 10 imam tetap yang terdiri dari:
- 8 Imam Tetap sekaligus Khatib
- 2 Imam Tetap saja
Sedangkan di Masjid Nabawi ada 11 imam tetap yang terdiri dari :
- 9 Imam Tetap sekaligus Khatib
- 2 Imam Tetap saja
Yuk, simak bacaan mereka selama menjadi Imam Tetap
Imam Tetap Masjidil Haram:
Silahkan klik namanya untuk menyimak bacaannya
- Sheikh Prof Dr. Abdul Rahman As Sudais
- Syaikh Dr. Shalih bin Humaid
- Syaikh Dr. Usamah Khayyat
- Syaikh Prof. Dr. Faishal Ghazzawi
- Syaikh Prof. Dr. Abdullah Al-Juhany
- Syaikh Maher Al Mu’aiqly
- Syaikh Dr. Bandar Balilah
- Syaikh Dr. Yaseer Al-Dossary
- Syaikh Badr At-Turki: (belum ada rekamannya karena baru mulai jadi Imam Masjidil Haram per Oktober 2024)
- Syaikh Dr. Al-Walid Asy-syamsan: (belum ada rekamannya karena baru mulai jadi Imam Masjidil Haram per Oktober 2024)
Imam Tetap Masjid Nabawi
Silahkan klik namanya untuk menyimak bacaannya
- Syaikh Dr. Ali Al-Hudzaify
- Syaikh Dr. Abdul Bari Ats-Tsubaity
- Syaikh Dr. Abdul Musim Al-Qasim
- Syaikh Dr. Sholah Al-Budair
- Syaikh Dr. Husain Ali Syaikh
- Syaikh Dr. Abdullah Al Buayjan
- Syaikh Dr. Ahmad Tholib Hamid
- Syaikh Dr. Ahmad Al-Hudzaify
- Syaikh Dr. Khalid al Muhanna
- Syaikh Prof. Dr. Muhammad Barhaji: Belum ada
- Syaikh Dr. Andullah Al-qarafi: Belum ada
Bagaimana Imam Tetap dipilih?
Secara umum, penentuan imam tetap ditunjuk langsung oleh Saudi Arabia sebagai penjaga/pengampu dua majid suci (Khadim al-Haramain Asy-Syarifain). Berdasarkan peraturan terbaru Raja Salman memutuskan untuk mendelegasikan penunjukan kepada Dewan Presiden Umum Urusan Haramain yang dipimpin oleh Presiden Haramain saat ini, Syeikh Abdul Rahman Al Sudais.
Seseorang bisa menjabat sebagai imam tetap selama 4 tahun yang kemudian bisa ditunjuk kembali oleh lembaga diatas.
Syarat Menjadi Imam Tetap
- Warga Negara Saudi.
- Memiliki kapasitas penuh dan pengalaman sebagai imam.
- Memiliki suara yang khas dan baik.
- Memegang setidaknya satu gelar master dari salah satu fakultas ilmu forensik di Kerajaan Arab Saudi.
- Harus bisa menjadi penjaga Al-Qur’an atau seorang hafiz Qur’an.
Larangan Imam Tetap
- Menghadiri atau berbicara di depan umum tanpa izin.
- Dilarang ke luar negeri untuk menghadiri suatu acara tanpa izin.
- Memiliki akun media sosial.
- Imam dapat diberhentikan jika mereka gagal dalam melaksanakan tugas. Imam juga bisa dibebaskan dari jabatan mereka pada saat berakhirnya kontrak, atas keputusan dewan.
3 Orang Imam Tetap dari Indonesia
Tahukah Anda, bahwa orang Indonesia pernah menjadi Imam Tetap di Masjidil Haram, yakni:
- Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi (dari Sumatra Barat)
- Syekh Imam Nawawi Al-Bantani (dari Banten)
- Syekh Junaid Al-Batawi (dari Jakarta)