Banyak jamaah umroh/haji dari Indonesia yang sewaktu safar umrohnya ke Makkah, melakukan umroh beberapa kali. Menurut mereka mumpung selama di Makkah jadi waktu dioptimalkan. Setelah umroh pertama mereka (dengan miqat di Bir Ali/dekat Madinah), maka esok atau beberapa hari kemudian mereka berumroh lagi dengan miqat dari Tan’im ataupun Ji’ronah.
Pertanyaan: Apakah ini diperbolehkan secara syari’ah?
Dari beberapa referensi yang saya dapatkan, ternyata ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini. Ada yang membolehkan, tapi ada juga yang tidak membolehkan. Masing-masing memiliki referensi/dasar yang menjadi pegangan.
Namun, secara kuantitas, jumhur Ulama membolehkan. Terutama jika orang tersebut datang dari jauh (seperti Indonesia) dan kemudian ingin juga membadalkan umroh untuk keluarganya (orangtua/saudara dan lain-lain). Namun, dia harus melakukan umroh untuk dirinya sendiri dulu, baru kemudian keesokan hari melakukan ba’dal umroh untuk anggota keluarganya yang telah wafat/sakit keras yang tidak mungkin safar ke Makkah.
Pariwara
Ayo berangkat haji melalui Paket Haji Tanpa Antri Tanur Muthmainnah. Visa Mujamalah Syarkiyah, Lebih MURAH dan lebih NYAMAN/MEWAH dibanding Haji Furoda. Garansi Uang Kembali jika visa tidak terbit. Klik disini untuk info lengkapnya.
Silahkan simak beberapa referensi berikut:
Video Singkat: Hukum Umroh Berulang-Ulang Dalam Sekali Safar – Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
Bincang Santai: Bolehkah Umroh Berkali-kali? – Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A.
Ustdz.Khalid Basalamah (Umrah berkali-kali dalam sekali perjalanan)
Hukum Umrah Berkali-kali Dalam Sekali Safar 🕋🛩 | As Syeikh Ibnu Baz | Syeikh Labib Najib