Semenjak masa tunggu beribadah haji agak lama bagi muslim Indonesia, apalagi di beberapa kota/kabupaten, masa tunggunya hingga 30 tahun lebih!. Karena itu semakin banyak orang yang menunaikan umroh dulu karena mereka tidak sabar ke Baitullah.
Lalu, sebenarnya Umroh itu hukumnya Sunnah atau Wajib? Kok sampai-sampai mereka paksakan untuk umroh padahal kan tunggu saja giliran hajinya…
Umroh itu Wajib
Dalam banyak literatur, Imam Syafii dan Imam Ahmad menyatakan umroh itu wajib, minimal satu kali seumur hidup. Salah satu dalilnya:
وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِ
ۚArtinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah” (QS Al Baqarah : 196).
Ini karena penempatan kata ibadah haji dan umroh yang sejajar.
Selain itu, ada hadits berikut ini:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2901):
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . قال النووي في “المجموع” (7/4) : إسناده صحيح على شرط البخاري ومسلم اهـ . وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه .
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?, beliau menjawab: “Ya, mereka juga wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu: haji dan umroh”. (Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu” (4/7): sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhori dan Muslim. Dishahihkan oleh al Bani dalam “Shahih Ibnu Majah”)
Dasar pengambilan dalil ini adalah sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “عليهن”, di dalam bahasa Arab kata: “على” berarti wajib.
Umroh itu Sunnah
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa hukum umroh adalah sunnah.
Dalil mereka adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau menjawab: “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih afdol”.
Namun, Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata: “Hadits tersebut dha’if, tidak bisa dijadikan dalil. Tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa umroh itu hukumnya sunnah”.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hajar, Nawawi dan Syeikh Al Bani.
Lalu, mana yang kita ambil pendapatnya?
Walaupun ada dua pendapat diatas, lebih banyak ulama-ulama lain yang menyimpulkan bahwa umroh dan haji itu wajib. Apalagi bagi yang mampu melakukannya (secara ekonomi, kesehatan, waktu dan sebagainya), sepanjang tidak membahayakan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, yang berbunyi:
“Iringilah ibadah haji dengan (memperbanyak) ibadah umrah (berikutnya), karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup besi panas menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak ada (balasan) bagi (pelaku) haji yang mabrur melainkan surga” (HR Tirmidzi (810), An-Nasa’i (5/115) dan Ahmad (6/185).